Menu

Mode Gelap
893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

Hukum & Kriminal · 27 Nov 2023 16:57 WIB

Curi Kabel di Purwosari, Warga Malang Dibekuk Polisi, Satu Buron


					TERTANGKAP: Pelaku pasca ditangkap anggota Polsek Purwosari, Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TERTANGKAP: Pelaku pasca ditangkap anggota Polsek Purwosari, Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, menangkap satu orang pelaku pencurian kabel feeder di area Proyek PT Mayora, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Minggu (26/11/2023).

Kapolsek Purwosari AKP Hudi Supriyanto, mengatakan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari pihak Manager PT. Alkon Nusa Tekhnik Interkon. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berinisial KP (34) warga Jl. MT. Haryono, Desa Senggreng, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang, yang tak lain merupakan pekerja perusahaan.

“Pelaku dua orang, yang satu inisial JP masih buron,” kata Hudi, Senin (27/11/2023).

Dijelaskan Hudi, pelaku melakukan aksinya Sabtu (25/11/2023) malam, mereka datang ke lokasi pembangunan proyek PT. Mayora mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.

Dalam aksinya, keda pelaku mencuri kabel dengan cara menarik kabel Feeder yang sudah terpasang kemudian disembunyikan.

Setelah itu, kabel tersebut dipotong-potong menjadi beberapa bagian untuk mempermudahnya pelaku membawa kabur.

“Namun ketika mereka hendak mengambil kabel yang disimpan, mereka kami amankan, karena sudah kami sanggong,” jelas Hudi.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya potongan kabel Feeder masing-masing berukuran 60 sentimeter.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau milik pelaku Nopol N-2096-EEN yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

“Akibat kejadian pencurian tersebut, PT. Mayora mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp6 juta,” pungkas Hudi. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher : Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal