Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 13 Nov 2023 18:52 WIB

Konsumsi Sabu, 2 Pegawai Honorer Pemkab Lumajang Diringkus Polisi


					 NYABU: Dua pegawai honorer Pemkab Lumajang, G-A dan M-S, diringkus Satreskoba Polres Lumajang akibat konsumsi sabu. (foto: Asmadi) Perbesar

NYABU: Dua pegawai honorer Pemkab Lumajang, G-A dan M-S, diringkus Satreskoba Polres Lumajang akibat konsumsi sabu. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Dua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, M-S (23) dan G-A (33), harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Keduanya ditangkap polisi lantaran tersandung kasus narkoba.

MS (23), diketahui merupakan warga Desa Sukosari, Kecamatan Kunir. Sedangkan G-A, adalah warga Desa Klanting, Kecamatan Sukodono.

Ungkap kasus berawal saat Satreskoba Polres Lumajang menciduk N-H (52), warga Desa Klanting, pada Kamis (9/11/2023). Dari tangan N-H, polisi menemukan barang bukti 0,78 gram sabu.

“Kemudian kita kembangkan dan mengarah pada tersangka G-A. Saat hendak transaksi dengan ZA, anggota membuntuti kemudian menangkap tersangka G-A ini,” kata Kapolres, Boy Jeckson Situmorang saat rilis kasus, Senin (13/11/23).

Saat menangkap G-A, polisi menemukan sabu seberat 4,87 gram beserta pivet dan seperangkat alat penghisap sabu. “G-A ini sedang ingin membeli barang kepada ZA,” beber Kapolres.

Saat diperiksa, G-A memberi pengakuan mengejutkan. Menurutnya, barang haram itu dipesan oleh rekan kerjanya di Pemkab Lumajang. “Sehingga kemudian anggota menangkap tersangka M-S,” pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Akhmad Taufik mengatakan, dua pegawai yang diringkus Satreskoba Polres Lumajang, status keduanya merupakan pegawai honorer.

“Mereka berdua pegawai honorer, kurang lebihnya sudah empat tahun mereka berdua menjadi tenaga honorer di Pemkab Lumajang, jadi bukan ASN (Aparatur Sipil Negara, red),” kata Taufik.

Menurut Taufik, dua tenaga honorer ini berdinas Bagian Umum Kesekretariatan Daerah (Setda) Kabupaten Lumajang. Keduanya langsung diberhentikan begitu terbukti mengkonsumsi sabu-sabu.

“Jadi, pagi tadi saya perintahkan untuk segera memberhentikan yang bersangkutan, dan segera melakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan,” Taufik menambahkan.

Saat ditanya soal penggunaan narkoba di pendopo oleh keduanya, Taufik mengaku belum mengetahui pasti sejak kapan. Sebab ia belum bertemu langsung dengan kedua tersangka.

“Nah, itu saya tidak tahu secara pasti, karena setelah dilakukan penangkapan itu, saya belum bertemu dengan yang bersangkutan,” jelasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal