Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2023 19:51 WIB

Bertahun-tahun Buron, Tersangka Penebangan Hutan di Lereng Bromo Ditangkap


					DITANGKAP: Tersangka Ilegal logging di lereng Gunung Bromo, Aryo Raharjo. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: Tersangka Ilegal logging di lereng Gunung Bromo, Aryo Raharjo. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Aryo Raharjo (56) warga Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dalam kasus penebangan pohon di wilayah lahan milik Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Desa Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya di lereng Gunung Bromo itu pada Rabu (21/10/2020) lalu.

Berdasarkan bukti yang cukup, petugas Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Aryo sebagai tersangka dalam kasus kegiatan perkebunan tanpa izin.

Pelaku dikenakan Pasal 92 ayat 1 huruf a Jo pasal 17 ayat 2 huruf b UURI No. 18 tahun 2013 yang dirubah dengan UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, setelah akan dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri tidak ada di rumahnya. Hal ini lah yang membuat pihak kepolisian menerbitkan DPO kepada pelaku Aryo.

“Pada hari Rabu tanggal 19 Juli tahun 2023 sekira pukul 18.03 WIB kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” sebut Farouk.

Dijelaskan Farouk, tersangka ditangkap di tempat persembunyianya. Dia ditangkap saat pulang kerja di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Pada saat di tangkap Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Kemudian di bawa ke Polsek Sandai untuk pemeriksaan awal untuk selanjutnya dibawa ke Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal