Menu

Mode Gelap
Jelang Musim Hujan, 7 Wilayah KAI Daops 9 Jember Rawan Terdampak Bencana Alam Cegah Penyakit Sejak Dini, 52 Siswa MI Tarbiyatul Mubtadiin Terima Vaksin MR dan HPV Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS Diguyur Hujan Dua Hari, Jembatan Penghubung Kecamatan di Lumajang Putus Total Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu Mantab! 5.831 Honorer di Situbondo Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2023 19:51 WIB

Bertahun-tahun Buron, Tersangka Penebangan Hutan di Lereng Bromo Ditangkap


					DITANGKAP: Tersangka Ilegal logging di lereng Gunung Bromo, Aryo Raharjo. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: Tersangka Ilegal logging di lereng Gunung Bromo, Aryo Raharjo. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Aryo Raharjo (56) warga Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dalam kasus penebangan pohon di wilayah lahan milik Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Desa Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya di lereng Gunung Bromo itu pada Rabu (21/10/2020) lalu.

Berdasarkan bukti yang cukup, petugas Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Aryo sebagai tersangka dalam kasus kegiatan perkebunan tanpa izin.

Pelaku dikenakan Pasal 92 ayat 1 huruf a Jo pasal 17 ayat 2 huruf b UURI No. 18 tahun 2013 yang dirubah dengan UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, setelah akan dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri tidak ada di rumahnya. Hal ini lah yang membuat pihak kepolisian menerbitkan DPO kepada pelaku Aryo.

“Pada hari Rabu tanggal 19 Juli tahun 2023 sekira pukul 18.03 WIB kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” sebut Farouk.

Dijelaskan Farouk, tersangka ditangkap di tempat persembunyianya. Dia ditangkap saat pulang kerja di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Pada saat di tangkap Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Kemudian di bawa ke Polsek Sandai untuk pemeriksaan awal untuk selanjutnya dibawa ke Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Kota Ringkus 10 Tersangka Narkoba Jaringan Madura, Sita 39,66 Gram Sabu

19 September 2025 - 15:58 WIB

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal