Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2023 19:51 WIB

Bertahun-tahun Buron, Tersangka Penebangan Hutan di Lereng Bromo Ditangkap


					DITANGKAP: Tersangka Ilegal logging di lereng Gunung Bromo, Aryo Raharjo. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: Tersangka Ilegal logging di lereng Gunung Bromo, Aryo Raharjo. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satreskrim Polres Pasuruan menangkap Aryo Raharjo (56) warga Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan dalam kasus penebangan pohon di wilayah lahan milik Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Desa Keduwung, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya di lereng Gunung Bromo itu pada Rabu (21/10/2020) lalu.

Berdasarkan bukti yang cukup, petugas Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan Aryo sebagai tersangka dalam kasus kegiatan perkebunan tanpa izin.

Pelaku dikenakan Pasal 92 ayat 1 huruf a Jo pasal 17 ayat 2 huruf b UURI No. 18 tahun 2013 yang dirubah dengan UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, setelah akan dilakukan penangkapan, pelaku melarikan diri tidak ada di rumahnya. Hal ini lah yang membuat pihak kepolisian menerbitkan DPO kepada pelaku Aryo.

“Pada hari Rabu tanggal 19 Juli tahun 2023 sekira pukul 18.03 WIB kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” sebut Farouk.

Dijelaskan Farouk, tersangka ditangkap di tempat persembunyianya. Dia ditangkap saat pulang kerja di kawasan perkebunan kelapa sawit di Desa Petai Patah, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

“Pada saat di tangkap Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan. Kemudian di bawa ke Polsek Sandai untuk pemeriksaan awal untuk selanjutnya dibawa ke Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya. (*)

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa

18 Juni 2025 - 19:33 WIB

Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Pemuda Asal Kudus Tewas di Pandaan

18 Juni 2025 - 15:47 WIB

Dua Pelaku Pembacokan di Kos Mayangan Kota Probolinggo Ditangkap, Begini Tampangnya

18 Juni 2025 - 13:23 WIB

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal