Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 4 Mei 2023 18:25 WIB

Kasihan! Siswi SMP di Pasuruan Jadi Korban Rudapaksa Kakak Pacarnya


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Pasuruan,- Nasib malang menimpa seorang bocah perempuan berusia 14 di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Korban yang berinisial RMR, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakak pacarnya sendiri.

Kasus ini terkuak setelah kakak korban melaporkannya kepada ayahnya. Orang tua korban yang tidak terima anaknya dicabuli, kemudian melaporkan tindak asusila itu ke Polres Pasuruan.

“Saya sudah melaporkan kejadian yang dialami anak saya ke Polres Pasuruan. Saya berharap pelaku segera ditangkap,” kata orang tua korban TR, Kamis (4/5/2023).

Diceritakan oleh orang tua korban, bahwa peristiwa itu terjadi sekitar bulan November 2022 lalu. Kejadian itu terjadi saat anaknya dan pacarnya sedang bertengkar.

Korban yang masih SMP, kemudian diajak oleh kakak pacarnya yang berinisial DRF (23) untuk berjalan-jalan di kawasan Treres, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Setibanya disana, korban dibujuk untuk melakukan hubungan intim oleh DRF. Korban sempat menolak, namun kakak pacarnya itu mengancam korban akan ditinggal sendirian.

Tak hanya itu, terduga pelalu juga mengambil gambar korban dalam keadaan telanjang bulat. Gambar tersebut digunakan terduga pelaku untuk mengajak korban melakukan hubungan intim yang kedua kalinya.

Kali ini, terduga pelaku mengancam akan menyebarkan gambar tersebut jika siswi SMP itu menolak ajakan pelaku untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri.

Kanit Tindak Pidana Umum, Ipda Anton Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus pencabulan. Saat ini proses penyelidikan masih dilakukan.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih kami dalami,” jelas Anton saat dikonfirmasi wartawan. (*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal