Menu

Mode Gelap
Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh Sidak Pembangunan Gedung Inspektorat, DPRD Kota Probolinggo Pesimis Pengerjaan Tepat Waktu

Pemerintahan · 1 Mei 2023 15:52 WIB

Mulai Hari Ini, KPU Kota Probolinggo Buka Pendaftaran Bacaleg


					Kantor KPU Kota Probolinggo. Perbesar

Kantor KPU Kota Probolinggo.

Probolinggo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo per hari hari (1/05/23) telah membuka pendaftaran calon legislatif DPRD Kota Probolinggo 2024 – 2029. Pendaftaran bagi bakal calon anggota DPRD ini dibuka oleh KPU Kota Probolinggo hingga dua pekan ke depan.

Dibukanya pendaftaran bakal calon anggota DPRD ini tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota.

Selain tertuang dalam pengumuman KPU Kota Probolinggo Nomer 3/PL.01.4-Pu/3574/2023, tentang Pengajuan Bakal Calon DPRD Kota Probolinggo untuk pemilu serentak tahun 2024.

“Ya, benar mulai hari ini, pendaftaran untuk bakal calon legislatif DPRD Kota Probolinggo dibuka, hingga Minggu 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Dan di hari akhir dimulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB,” ujar Komisioner KPU Kota Probolinggo Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Radfan Faisal.

Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran bakal calon legislatis DPRD Kota Probolinggo ini diantaran, surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang di unggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain atau sesuai AD

dan ART mengenai kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Serta Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.

“Jadi pendaftaran bacaleg ini yang mengajukan dari parpol masing-masing. Selain itu, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, setiap parpol berhak mengajukan bacaleg sesuai jumlah kursi masing-masing dapil,” ujar Faisal.

“Namun demikian, tentunya harus sesuai dengan syarat calon dan syarat pencalonan harus tersebut harus sesuai. Serta termasuk memenuhi keterwakilan perempuan di masing-masing dapil,” imbuh Faisal. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan