Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Pemerintahan · 23 Mar 2023 17:21 WIB

Ramadan, Jam Kerja ASN Kab. Probolinggo Dikurangi


					Kantor Bupati Probolinggo Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo

Probolinggo – Selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M, para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bisa pulang lebih cepat. Pasalnya, pemerintah segempat memutuskan mengurangi jam kerja.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 065/196/426.53/2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Ugas Irwanto.

SE dikeluarkan berdasarkan SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ugas mengatakan, di luar Ramadan, jam kerja ASN dalam seminggu mencapai 37,5 jam. Dan dalam SE itu disebutkan, jumlah jam kerja efektif adalah 32,5 jam per minggu, baik yang melaksanakan jam kerja lima atau enam hari. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka pada hari Senin – Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.45 WIB.

Jumatnya masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.

Sedangkan bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka pada hari Senin – Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.45 WIB.

Jumatnya masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Sementara pada Sabtunya, masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.

“Sore pulang biasanya pukul 16.00 WIB, Ramadan ini dimajukan ke 14.45 WIB, bagi yang lima hari kerja. Yang enam hari kerja, pukul 13.45 WIB sudah pulang,” kata Sekda Ugas, Kamis (23/3/2023). (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya

31 Juli 2025 - 21:54 WIB

Gubernur Khofifah Sebut Gangguan Jalur Laut dan Darat Hambat Distribusi BBM ke Jember

31 Juli 2025 - 16:32 WIB

Warga Terjebak Banjir Lahar, Pemkab Lumajang Ajukan Normalisasi Sungai Regoyo

31 Juli 2025 - 14:50 WIB

Sekda Memasuki Masa Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Buka Seleksi Terbuka

29 Juli 2025 - 19:55 WIB

Tiga Tahun Mangkrak, Pembangunan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Kembali Dilanjutkan

29 Juli 2025 - 18:05 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Dampak Kelangkaan BBM, Pemkab Jember Terapkan Belajar dan Kerja dari Rumah

29 Juli 2025 - 11:52 WIB

Trending di Pemerintahan