Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 23 Mar 2023 17:21 WIB

Ramadan, Jam Kerja ASN Kab. Probolinggo Dikurangi


					Kantor Bupati Probolinggo Perbesar

Kantor Bupati Probolinggo

Probolinggo – Selama bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M, para Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bisa pulang lebih cepat. Pasalnya, pemerintah segempat memutuskan mengurangi jam kerja.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 065/196/426.53/2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Ugas Irwanto.

SE dikeluarkan berdasarkan SE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN-RB) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriyah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Ugas mengatakan, di luar Ramadan, jam kerja ASN dalam seminggu mencapai 37,5 jam. Dan dalam SE itu disebutkan, jumlah jam kerja efektif adalah 32,5 jam per minggu, baik yang melaksanakan jam kerja lima atau enam hari. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, maka pada hari Senin – Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.45 WIB.

Jumatnya masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.

Sedangkan bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, maka pada hari Senin – Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.45 WIB.

Jumatnya masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB. Sementara pada Sabtunya, masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 11.30 WIB.

“Sore pulang biasanya pukul 16.00 WIB, Ramadan ini dimajukan ke 14.45 WIB, bagi yang lima hari kerja. Yang enam hari kerja, pukul 13.45 WIB sudah pulang,” kata Sekda Ugas, Kamis (23/3/2023). (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan