Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 30 Jan 2023 16:06 WIB

Kapok! Empat Budak Narkoba di Lumajang Digulung Polisi


					DITANGKAP: Para tersangka narkoba yang ditangkap Satrekoba Polres Lumajang. (foto: Humas Polres Lumajang) Perbesar

DITANGKAP: Para tersangka narkoba yang ditangkap Satrekoba Polres Lumajang. (foto: Humas Polres Lumajang)

Lumajang,- Satresnarkoba Polres Lumajang terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Terbaru, aparat penegak hukum ini menangkap 4 orang diduga pengedar narkoba.

Hasilnya, ungkap kasus ini berhasil menggagalkan peredaran 10,96 gram siap jual dari tiga orang tersangka yang saling berhubungan.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Ernowo menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Kamis (26/1/2023).

Polisi kemudian bergerak ke lokasi untuk memastikan laporan tersebut. Hasilnya, polisi menangkap Eko Ngateman, warga Pasirian, Kecamatan Pasirian dan Ardi Witono, warga Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro.

Saat menggeledah rumah Eko, polisi mendapatkan barang bukti 1,36 gram narkotika jenis sabu-sabu. Dugaan awal, kedua pelaku merupakan pengedar sekaligus pemakai sabu.

“Ditemukan seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol plastik minuman kemasan yang terangkai dengan sedotan dan pivet kaca,” kata Ernowo, Senin (30/1/2023).

Dari pengembangan penyelidikan, akhirnya polisi mendeteksi satu pelaku lain, yakni Ageng Tatang Buang (44) warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe. Buang ternyata pemasok sabu kepada dua pelaku sebelumnya.

Dari tangan Buang, polisi menemukan 9,06 gram sabu. Saat diinterogasi, Buang mengaku jika dirinya bekerja sama dengan seseorang yang bertugas sebagai perantara.

Tak lama kemudian, polisi menangkap Wahyu Ramadhani warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang. Delain berperan sebagai perantara, Wahyu diduga kuat juga mengonsumsi barang haram tersebut.

Sebab saat digerebek di rumahnya, polisi menemukan sebuah alat hisap sabu sederhana dari botol plastik minuman kemasan yang diduga digunakan Wahyu untuk mengonsumsi sabu.

“Empat tersangka yang ditangkap ini merupakan satu jaringan yang saling berhubungan,” sebut Ernowo.

Menurut Ernowo, pihaknya masih mendalami peredaran barang haram ini. Termasuk pemasok utama sabu dari tersangka Buang.

“Akan kami lakukan penyelidikan terus untuk mengungkap jaringan lain yang juga berhubungan dengan tersangka-tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap,” janjinya.

Para tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) sub 127 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal