Menu

Mode Gelap
Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

Hukum & Kriminal · 5 Jan 2023 00:13 WIB

Polisi Bebaskan Sejoli Pembuang Bayi di Lumajang, ini Alasannya


					Polisi Bebaskan Sejoli Pembuang Bayi di Lumajang, ini Alasannya Perbesar

Lumajang,- Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyebut, kedua orang tua dari bayi yang ditemukan di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, tidak berniat untuk membuang buah hatinya.

“Pada dasarnya, yang bersangkutan sama sekali tidak bermaksud membuang bayi tersebut,” kata Dewa saat dikonfirmasi di Mapolres Lumajang, Rabu (4/1/2023).

Dewa menjelaskan, alasan tidak ditemukannya niat membuang bayi oleh orang tuanya, lantaran saat bayi itu ditemukan kondisinya bersih lengkap dengan popok, pakaian, hingga selimut.

Selain itu, dua sejoli orang tua bayi, MDK (21) warga Desa Bago dan NJ (22) warga Desa Selokanyar, Kecamatan Pasirian, juga membeberkan akhir skenario yang telah dirancang sebelumnya kepada polisi.

Dalam skenario mereka, setelah berpura-pura menemukannya, bayi laki-laki itu akan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial S yang merupakan warga Desa Bago untuk dirawat.

”Keduanya mengarang cerita sedemikian itu, seolah-olah mereka menemukan bayi dan memberikannya pada seorang perempuan inisial ‘S’ warga setempat, dengan maksud agar dirawat dan bisa mengawasi tumbuh kembangnya,” jelas Dewa.

“Namanya kejahatan tidak ada yang sempurna, skenarionya terbongkar, peristiwanya tidak seperti yang diharapkan, sehingga yang awalnya meraka ingin keluarga dan masyarakat tidak tahu jika hamil sebelum nikah, malah sebaliknya,” imbuh dia.

Kini, kedua orang tua yang sebelumnya diperiksa polisi sudah dibebaskan. Si buah hati juga sudah diserahkan ke pangkuan orang tuanya.

“Untuk bayinya yang kemarin dibawa ke rumah sakit dinyatakan dalam kondisi baik dan sudah kami serahkan ke orang tuanya. Kami akan terus memantau dan memastikan, bahwa si bayi benar-benar aman,” ungkap Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, dua sejoli yang baru bertunangan tujuh bulan, diamankan polisi karena diduga membuang anaknya sendiri. Dua pemuda itu adalah MDK (21) warga Desa Bago dan NJ (22) warga Desa Selokanyar, Kecamatan Pasirian.

Keduanya membuat skenario untuk menutupi aib lantaran melahirkan bayi sebelum menikah. Skenario dimulai dengan meletakkan bayi ditengah kebun dan meninggalkannya.

Setelah itu kedua orang itu pura-pura lewat dan mendengar suara bayi menangis yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Sayangnya, skenario itu tidak berjalan mulus. Mereka malah dicurigai oleh polisi dan akhirnya mengakui jika bayi berusia tiga minggu itu adalah anak kandungnya. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal