Menu

Mode Gelap
Ingat! Mulai 10 Agustus 2025, Pasar Minggu Kota Probolinggo Pindah ke Jalan Suroyo Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat Wabup tak Temani Bupati saat Sidang Paripurna, Ketua DPRD Jember Beberkan Alasannya Penjual Bendera Musiman Marak, Namun Omset Kini Turun Marak Pencurian, 8 Kampus Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif dari Lumajang Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

Hukum & Kriminal · 5 Jan 2023 00:13 WIB

Polisi Bebaskan Sejoli Pembuang Bayi di Lumajang, ini Alasannya


					Polisi Bebaskan Sejoli Pembuang Bayi di Lumajang, ini Alasannya Perbesar

Lumajang,- Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan menyebut, kedua orang tua dari bayi yang ditemukan di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, tidak berniat untuk membuang buah hatinya.

“Pada dasarnya, yang bersangkutan sama sekali tidak bermaksud membuang bayi tersebut,” kata Dewa saat dikonfirmasi di Mapolres Lumajang, Rabu (4/1/2023).

Dewa menjelaskan, alasan tidak ditemukannya niat membuang bayi oleh orang tuanya, lantaran saat bayi itu ditemukan kondisinya bersih lengkap dengan popok, pakaian, hingga selimut.

Selain itu, dua sejoli orang tua bayi, MDK (21) warga Desa Bago dan NJ (22) warga Desa Selokanyar, Kecamatan Pasirian, juga membeberkan akhir skenario yang telah dirancang sebelumnya kepada polisi.

Dalam skenario mereka, setelah berpura-pura menemukannya, bayi laki-laki itu akan diserahkan kepada seorang perempuan berinisial S yang merupakan warga Desa Bago untuk dirawat.

”Keduanya mengarang cerita sedemikian itu, seolah-olah mereka menemukan bayi dan memberikannya pada seorang perempuan inisial ‘S’ warga setempat, dengan maksud agar dirawat dan bisa mengawasi tumbuh kembangnya,” jelas Dewa.

“Namanya kejahatan tidak ada yang sempurna, skenarionya terbongkar, peristiwanya tidak seperti yang diharapkan, sehingga yang awalnya meraka ingin keluarga dan masyarakat tidak tahu jika hamil sebelum nikah, malah sebaliknya,” imbuh dia.

Kini, kedua orang tua yang sebelumnya diperiksa polisi sudah dibebaskan. Si buah hati juga sudah diserahkan ke pangkuan orang tuanya.

“Untuk bayinya yang kemarin dibawa ke rumah sakit dinyatakan dalam kondisi baik dan sudah kami serahkan ke orang tuanya. Kami akan terus memantau dan memastikan, bahwa si bayi benar-benar aman,” ungkap Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, dua sejoli yang baru bertunangan tujuh bulan, diamankan polisi karena diduga membuang anaknya sendiri. Dua pemuda itu adalah MDK (21) warga Desa Bago dan NJ (22) warga Desa Selokanyar, Kecamatan Pasirian.

Keduanya membuat skenario untuk menutupi aib lantaran melahirkan bayi sebelum menikah. Skenario dimulai dengan meletakkan bayi ditengah kebun dan meninggalkannya.

Setelah itu kedua orang itu pura-pura lewat dan mendengar suara bayi menangis yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Sayangnya, skenario itu tidak berjalan mulus. Mereka malah dicurigai oleh polisi dan akhirnya mengakui jika bayi berusia tiga minggu itu adalah anak kandungnya. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

8 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Lagi, Sepeda Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Digondol Maling

8 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Kabur Saat Diminta Tunjukkan Barang Bukti, Jambret Bercelurit Ditembak Polisi

8 Agustus 2025 - 08:37 WIB

Polisi Tangkap Jambret Bercelurit yang Lukai Korban di Kota Pasuruan

7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal