Menu

Mode Gelap
Turunkan Angka Stunting, Pemkab Jember Cegah Pernikahan Dini Coba Curi Motor di Pasar Maron, Lansia Diamuk Massa Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

Pemerintahan · 9 Des 2022 16:38 WIB

Pemkab Lumajang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, ini Targetnya


					Pemkab Lumajang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, ini Targetnya Perbesar

Lumajang, – Satpol PP Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo sosialisasi aturan bidang cukai dalam rangka menggempur peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Didik Budi Santoso mengatakan, selain moperasi peredaran rokok ilegal, pihaknya juga memberikan edukasi tentang cukai melalui kegiatan sosialisasi bekerjasama dengan Bea Cukai Probolinggo.

“Seperti kelompok masyarakat, Motor Antique Club Indonesia (MACI), dan kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM) Senduro. Total juta hadirkan 150 peserta,” kata Didik usai sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di pendopo kantor kecamatan Senduro, Jumat (9/12/2022).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah Kabupaten Lumajang memerangi rokok ilegal.

Selain itu, imbuh, sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang barang kena cukai dan manfaat cukai bagi masyarakat.

Dia berharap, masyarakat bisa berperan aktif untuk melaporkan bila ada kegiatan jual beli rokok ilegal di warung maupun dipasaran, kepada pihak berwajib ataupun Satpol PP.

“Berharap masyarakat bisa berperan aktif untuk memberikan informasi mengenai kerugian dari adanya peredaran rokok ilegal kepada masyarakat lainnya,” urai Agus.

Pemkab Lumajang, jelas Agus, juga telah melaksanakan kegiatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat. “Sudah, diantaranya sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Disorot soal Ketimpangan Wilayah, Bupati Pasuruan: Tidak Ada Pasuruan Barat dan Timur

18 Juni 2025 - 18:06 WIB

Pariwisata Tumpak Sewu Terancam Stagnan, Homestay dan Atraksi Pendamping Tak Terkoordinasi

18 Juni 2025 - 17:21 WIB

Ketidaksepemahaman BUMDes dan Pengelola Tumpak Sewu Ancaman Serius bagi Ekonomi Lokal

18 Juni 2025 - 16:38 WIB

Pendapatan Tumpak Sewu Selama Ini Dipertanyakan

18 Juni 2025 - 16:06 WIB

Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya

17 Juni 2025 - 22:43 WIB

Survei The Republic Institute, Tingkat Kepuasan Terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember Capai 82,8 Persen

17 Juni 2025 - 16:48 WIB

Jelang Terima SK PPPK, Guru di Lumajang Meninggal Dunia

17 Juni 2025 - 16:11 WIB

Absensi Siperlu Lumajang Dicurigai, Bupati: Deteksi Mata dan Ekspresi Wajah Harus Dioptimalkan

17 Juni 2025 - 15:08 WIB

Bertemu Wali Kota, FKUB Kota Probolinggo Ajukan Perluasan Lahan TPU bagi Non Muslim

17 Juni 2025 - 14:36 WIB

Trending di Pemerintahan