Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 9 Des 2022 16:38 WIB

Pemkab Lumajang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, ini Targetnya


					Pemkab Lumajang Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, ini Targetnya Perbesar

Lumajang, – Satpol PP Kabupaten Lumajang bersama Bea Cukai Probolinggo sosialisasi aturan bidang cukai dalam rangka menggempur peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Lumajang, Didik Budi Santoso mengatakan, selain moperasi peredaran rokok ilegal, pihaknya juga memberikan edukasi tentang cukai melalui kegiatan sosialisasi bekerjasama dengan Bea Cukai Probolinggo.

“Seperti kelompok masyarakat, Motor Antique Club Indonesia (MACI), dan kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM) Senduro. Total juta hadirkan 150 peserta,” kata Didik usai sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai di pendopo kantor kecamatan Senduro, Jumat (9/12/2022).

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengajak masyarakat agar ikut berperan aktif dalam mendukung upaya pemerintah Kabupaten Lumajang memerangi rokok ilegal.

Selain itu, imbuh, sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memberikan pemahaman kepada para peserta tentang barang kena cukai dan manfaat cukai bagi masyarakat.

Dia berharap, masyarakat bisa berperan aktif untuk melaporkan bila ada kegiatan jual beli rokok ilegal di warung maupun dipasaran, kepada pihak berwajib ataupun Satpol PP.

“Berharap masyarakat bisa berperan aktif untuk memberikan informasi mengenai kerugian dari adanya peredaran rokok ilegal kepada masyarakat lainnya,” urai Agus.

Pemkab Lumajang, jelas Agus, juga telah melaksanakan kegiatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat. “Sudah, diantaranya sosialisasi kepada kelompok-kelompok masyarakat,” pungkas dia. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan