Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 9 Agu 2022 18:37 WIB

Gagal Curi Motor Lalu Kabur, Pelaku Ditangkap di Persawahan


					Gagal Curi Motor Lalu Kabur, Pelaku Ditangkap di Persawahan Perbesar

Probolinggo – Sat Reskrim Polsek Dringu berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, Minggu (7/8/2022) lalu. Pelaku yang sempat kabur usai terjatuh dan meninggalkan motornya serta kabur ke area persawahan akhirnya tertangkap.

Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel mengatakan, pelaku , Vicki Agungniadi (29), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo bermula hendak mencuri motor Vario milik Edwin Wijayanto (39), warga Dusun Pesisir, Desa Pabean, Kecamatan Dringu. Saat itu motor tersebut sedan dipinjam temannya, Minggu siang.

Sekitar pukul 17.30, usai mengembalikan motor yang dipinjamnya, teman korban pamit pulang. Selang dua jam kemudian pelaku melihat kunci motor korban masih melekat. Melihat hal tersebut, pelaku kemudian mendekati motor dan menyalakannya.

“Saat motor tersebut hidup, teman korban memergokinya dan dan meneriakinya maling. Mendengar teriakan tersebut, pelaku yang sudah membawa motor korban ini panik, sehingga tak bisa mengendalikan laju kendaraannya hingga menabrak gapura gang hingga terjatuh,” ujarnya.

Takut ditangkap, pelaku kemudian kabur ke area persawahan, dan meninggalkan motor milik korban. Korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Dringu kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.

“Barulah pelaku ini berhasil ditangkap di area persawahan tempat pelaku ini kabur usai motor curiannya menabrak gapura. Atas perbuatannya, pelaku kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata kapolsek. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal