Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 21 Mar 2022 19:00 WIB

Kasus Korupsi di Probolinggo, KPK Akan Jerat Tersangka Baru?


					Kasus Korupsi di Probolinggo, KPK Akan Jerat Tersangka Baru? Perbesar

Probolinggo,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, pihaknya masih dalam proses pengembangan kasus korupsi Bupati Probolinggo Non-aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI.

Hal itu disampaikan Nurul Ghufron usai kuliah pakar di Universitas Islam Zainul Hasan (Unzah) Genggong, Senin (21/3/2022). KPK sedang mengembangkan kasus selain suap jual-beli jabatan Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades).

“Selain dari kasus pokoknya (jual beli jabatan PJ Kades, Red.) dua kasus lainnya yang masih kami kembangkan sampai saat ini, yaitu dugaan tindak pidana gratifikasi dan selanjutnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kalau memang hasil dari korupsinya disembunyikan,” kata Ghufron.

Untuk dugaan kasus TPPU, lanjut Ghufron, tidak hanya disembunyikan saja, baik itu disamarkan atau dialihkan pada aset-aset atas nama orang lain. Sehingga, saat ini hal itu menjadi fokus tim antirasuah juga untuk menetapkan adanya tersangka baru.

“Semuanya (tersangka baru) nanti berdasarkan keterbuktian para pihak tersebut, jadi kami men-tersangka-kan orang lain tergantung pada apakah ada pihak-pihak lain yang turut dapat dipertanggungjawabkan dalam tindak pidananya itu,” ungkap pria kelahiran Sumenep ini.

Sementara itu, Ghufron juga membeberkan alasan tidak dikabulkannya permintaan Puput Tantriana Sari ketika mengajukan pemindahan tempat penahanannya ke Surabaya. Hal tersebut merupakan hak penegak hukum dalam mempermudah proses penegakan hukum.

“Kecuali ada alasan-alasan khusus, yang bisa memberikan hak kepada tersangka untuk pindah tempat penahanannya. Misalnya, sakit dan dokter spesialisnya ada di luar yang jaraknya jauh dengan tempat ia ditahan itu bisa dipindahkan, karena itu alasan rasional,” tuturnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal