Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 21 Mar 2022 19:00 WIB

Kasus Korupsi di Probolinggo, KPK Akan Jerat Tersangka Baru?


					Kasus Korupsi di Probolinggo, KPK Akan Jerat Tersangka Baru? Perbesar

Probolinggo,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, pihaknya masih dalam proses pengembangan kasus korupsi Bupati Probolinggo Non-aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI.

Hal itu disampaikan Nurul Ghufron usai kuliah pakar di Universitas Islam Zainul Hasan (Unzah) Genggong, Senin (21/3/2022). KPK sedang mengembangkan kasus selain suap jual-beli jabatan Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades).

“Selain dari kasus pokoknya (jual beli jabatan PJ Kades, Red.) dua kasus lainnya yang masih kami kembangkan sampai saat ini, yaitu dugaan tindak pidana gratifikasi dan selanjutnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kalau memang hasil dari korupsinya disembunyikan,” kata Ghufron.

Untuk dugaan kasus TPPU, lanjut Ghufron, tidak hanya disembunyikan saja, baik itu disamarkan atau dialihkan pada aset-aset atas nama orang lain. Sehingga, saat ini hal itu menjadi fokus tim antirasuah juga untuk menetapkan adanya tersangka baru.

“Semuanya (tersangka baru) nanti berdasarkan keterbuktian para pihak tersebut, jadi kami men-tersangka-kan orang lain tergantung pada apakah ada pihak-pihak lain yang turut dapat dipertanggungjawabkan dalam tindak pidananya itu,” ungkap pria kelahiran Sumenep ini.

Sementara itu, Ghufron juga membeberkan alasan tidak dikabulkannya permintaan Puput Tantriana Sari ketika mengajukan pemindahan tempat penahanannya ke Surabaya. Hal tersebut merupakan hak penegak hukum dalam mempermudah proses penegakan hukum.

“Kecuali ada alasan-alasan khusus, yang bisa memberikan hak kepada tersangka untuk pindah tempat penahanannya. Misalnya, sakit dan dokter spesialisnya ada di luar yang jaraknya jauh dengan tempat ia ditahan itu bisa dipindahkan, karena itu alasan rasional,” tuturnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal