Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 21 Mar 2022 19:00 WIB

Kasus Korupsi di Probolinggo, KPK Akan Jerat Tersangka Baru?


					Kasus Korupsi di Probolinggo, KPK Akan Jerat Tersangka Baru? Perbesar

Probolinggo,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, pihaknya masih dalam proses pengembangan kasus korupsi Bupati Probolinggo Non-aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI.

Hal itu disampaikan Nurul Ghufron usai kuliah pakar di Universitas Islam Zainul Hasan (Unzah) Genggong, Senin (21/3/2022). KPK sedang mengembangkan kasus selain suap jual-beli jabatan Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades).

“Selain dari kasus pokoknya (jual beli jabatan PJ Kades, Red.) dua kasus lainnya yang masih kami kembangkan sampai saat ini, yaitu dugaan tindak pidana gratifikasi dan selanjutnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kalau memang hasil dari korupsinya disembunyikan,” kata Ghufron.

Untuk dugaan kasus TPPU, lanjut Ghufron, tidak hanya disembunyikan saja, baik itu disamarkan atau dialihkan pada aset-aset atas nama orang lain. Sehingga, saat ini hal itu menjadi fokus tim antirasuah juga untuk menetapkan adanya tersangka baru.

“Semuanya (tersangka baru) nanti berdasarkan keterbuktian para pihak tersebut, jadi kami men-tersangka-kan orang lain tergantung pada apakah ada pihak-pihak lain yang turut dapat dipertanggungjawabkan dalam tindak pidananya itu,” ungkap pria kelahiran Sumenep ini.

Sementara itu, Ghufron juga membeberkan alasan tidak dikabulkannya permintaan Puput Tantriana Sari ketika mengajukan pemindahan tempat penahanannya ke Surabaya. Hal tersebut merupakan hak penegak hukum dalam mempermudah proses penegakan hukum.

“Kecuali ada alasan-alasan khusus, yang bisa memberikan hak kepada tersangka untuk pindah tempat penahanannya. Misalnya, sakit dan dokter spesialisnya ada di luar yang jaraknya jauh dengan tempat ia ditahan itu bisa dipindahkan, karena itu alasan rasional,” tuturnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal