Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Hukum & Kriminal · 21 Mar 2022 19:00 WIB

Kasus Korupsi di Probolinggo, KPK Akan Jerat Tersangka Baru?


					Kasus Korupsi di Probolinggo, KPK Akan Jerat Tersangka Baru? Perbesar

Probolinggo,- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menegaskan, pihaknya masih dalam proses pengembangan kasus korupsi Bupati Probolinggo Non-aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, mantan anggota DPR RI.

Hal itu disampaikan Nurul Ghufron usai kuliah pakar di Universitas Islam Zainul Hasan (Unzah) Genggong, Senin (21/3/2022). KPK sedang mengembangkan kasus selain suap jual-beli jabatan Penjabat (PJ) Kepala Desa (Kades).

“Selain dari kasus pokoknya (jual beli jabatan PJ Kades, Red.) dua kasus lainnya yang masih kami kembangkan sampai saat ini, yaitu dugaan tindak pidana gratifikasi dan selanjutnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kalau memang hasil dari korupsinya disembunyikan,” kata Ghufron.

Untuk dugaan kasus TPPU, lanjut Ghufron, tidak hanya disembunyikan saja, baik itu disamarkan atau dialihkan pada aset-aset atas nama orang lain. Sehingga, saat ini hal itu menjadi fokus tim antirasuah juga untuk menetapkan adanya tersangka baru.

“Semuanya (tersangka baru) nanti berdasarkan keterbuktian para pihak tersebut, jadi kami men-tersangka-kan orang lain tergantung pada apakah ada pihak-pihak lain yang turut dapat dipertanggungjawabkan dalam tindak pidananya itu,” ungkap pria kelahiran Sumenep ini.

Sementara itu, Ghufron juga membeberkan alasan tidak dikabulkannya permintaan Puput Tantriana Sari ketika mengajukan pemindahan tempat penahanannya ke Surabaya. Hal tersebut merupakan hak penegak hukum dalam mempermudah proses penegakan hukum.

“Kecuali ada alasan-alasan khusus, yang bisa memberikan hak kepada tersangka untuk pindah tempat penahanannya. Misalnya, sakit dan dokter spesialisnya ada di luar yang jaraknya jauh dengan tempat ia ditahan itu bisa dipindahkan, karena itu alasan rasional,” tuturnya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal