Menu

Mode Gelap
Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

Pemerintahan · 6 Feb 2022 19:22 WIB

KPU Ajukan Anggaran Pilkada 2024 Capai Rp85 M


					KPU Ajukan Anggaran Pilkada 2024 Capai Rp85 M Perbesar

PROBOLINGGO,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo mengajukan anggaran Rp85.688.699.056 untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang. Usulan anggaran sebesar itu sudah disampaikan kepada Plt Bupati Probolinggo.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, besaran anggaran tersebut untuk penyelenggaraan pilkada mendatang. Pilkada dimaksud ada dua yakni, Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur Pemilihan Bupati (Pilbup) Probolinggo.

“Sehingga sumber dana yang akan digunakan dalam pilkada mendatang ini berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Red.) Provinsi Jawa Timur dan APBD kabupaten. Hal ini sudah diberitahukan juga kepada Plt Bupati,” kata Aliwafa, Minggu (6/2/2022).
Pengajuan anggaran, kata Aliwafa, sudah disampaikannya kepada KPU Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Kini KPU Kabupaten Probolinggo sedang menunggu jumlah pasti anggaran pilkada yang digunakan.

“Penetapan jumlahnya nanti tetap dari KPU Jatim, tapi sebelum itu kan dikoreksi dulu atau ada perbaikan-perbaikan dari pemprov Jatim, baru setelah itu akan ditetapkan. Tapi kalau untuk jumlahnya ya segitu (Rp85 miliar) yang diajukan,” ujar Aliwafa.

Jika nanti anggaran pilkada tersebut sudah ditetapkan, lanjut Aliwafa, pihaknya tetap tidak bisa menggunakannya secara langsung. Sebab, anggaran tersebut baru bisa digunakan setelah tahapan pilkada dari awal hingga akhir resmi dimulai.

“Biasanya 20 bulan sebelum pencoblosan, itu tahapannya sudah bisa dimulai. Jadi tidak bisa langsung kami pakai meski ditetapkan dalam bulan-bulan ini,” tutur Ketua Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU ini.
Penulis: Moh. Ahsan Faradisi
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Bupati Lumajang Perjuangkan Perbaikan Empat Dam Vital Pasca Erupsi Semeru untuk Pulihkan 2.165 Hektare Sawah

13 Juni 2025 - 08:16 WIB

Gropyokan Anti Tikus di Desa Sidorejo: Bupati Lumajang Hadir Dalam Semangat Gotong Royong

12 Juni 2025 - 13:29 WIB

Trending di Pemerintahan