Menu

Mode Gelap
Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim Pencarian Korban Insiden Perahu Pemancing di Lekok Masih Berlanjut, Tersisa Satu Hilang dan Akan Dilanjutkan Besok Balap Liar Berujung Maut di Paiton, 2 Pemotor Tewas usai Tabrak Elf Jatuh dari Motor, Pelajar SMA 1 Dringu Tewas Terlindas Truk

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2022 17:22 WIB

Ancam Bunuh Wartawan, Kadispendik Kab. Pasuruan Dipolisikan


					Ancam Bunuh Wartawan, Kadispendik Kab. Pasuruan Dipolisikan Perbesar

Pasuruan,- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadispendikbud) Kabupaten Pasuruan, Hasbullah, dilaporkan ke Polres Pasuruan oleh Aliansi Wartawan Pasuruan, Kamis (19/1/2022). Laporan ini terkait video orasinya yang mengancam mati pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Wartawan.

Juru Bicara Aliansi Wartawan Pasuruan sekaligus pelapor, Henry Sulfianto mengatakan, ancaman mati yang dialamatkan Hasbullah kepada LSM dan Wartawan adalah pelanggaran hukum. Yakni pencemaran nama baik, pengancaman dan provokasi.

“Wartawan atau profesi jurnalis itu dilindungi undang-undang. Kami bekerja untuk kehidupan kami kenapa seorang Kepala Dinas mengatakan seperti itu, akan membunuh kami. Kami tidak terima, makanya kami melapor ke Polres Pasuruan,” jelas Henry Sulfianto, di depan kantor SPKT Polres Pasuruan.

Dalam laporan yang teregister dengan nomor laporan LP/B/23/I/2022/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 20 Januari 2022, Hasbullah dipandang oleh Henry telah melanggar pidana UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28, UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 157 dan 335.

“Harapan saya Polres Pasuruan menindaklanjuti perkara ini,” pinta wartawan salah satu media online ini.

Selain dilaporkan ke polisi, di waktu yang hampir bersamaan, sejumlah pegiat LSM dan wartawan juga melurug kantor Bupati Pasuruan. Massa mendesak Bupati Irsyad Yusuf mencopot Hasbullah dari jabatannya.

Diketahui, dalam sebuah orasi yang dilakukan di depan kantor Dispendik Kabupaten Pasuruan, Rabu (19/1/22), Hasbullah mengancam akan membunuh wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) jika mengganggu kepemimpinannya.

Tak ayal, pernyataan yang tersebar melalui video itu dikecam oleh banyak pihak, karena dinilai sarat arogansi. Bahkan viral di media sosial (medsos).

Selain itu, Hasbullah secara provokatif juga meminta kepada seluruh kepala sekolah di wilayah Kabupaten Pasuruan, agar tidak takut dengan LSM dan wartawan. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan