Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 8 Nov 2021 11:54 WIB

Usai Jaring 10 PSK, Pol PP Panggil 5 Muncikari


					Usai Jaring 10 PSK, Pol PP Panggil 5 Muncikari Perbesar

KRAKSAAN,- Setelah menjaring 10 Pekerja Seks Komersial (PSK) di tiga kecamatan, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo akan memanggil para penyedia jasa esek-esek (muncikari) untuk sanksi dan pembinaan.

Sejumlah muncikari yang akan dipanggil berada di tempat berbeda-beda. Yakni di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar dan Desa Klampokan, Kecamatan Besuk. Surat panggilan sudah dikirim, Sabtu (6/11/2021).

“Ditambah lagi dua muncikari di Leces, satu di Tegalsiwalan. Kami sudah melayangkan surat panggilan. Rencananya hari ini mereka akan dikumpulkan,” kata Kasi Penyelidikan dan Penindakan (Dikdak) Sapol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo, Senin (8/11/2021).

Proses penindakannya nanti, kata Budi, pihaknya akan melihat daftar catatan petugas untuk mengetahui para muncikari baru atau lama. Jika nanti ada nama pemain lama, maka langsung akan dikoordinasikan dengan pihak Sabhara Polres Probolinggo.

“Kalau untuk yang baru, kami tangani dulu karena masih berada dalam program kerja kami. Jadi semua penindakan kami yang atur, kecuali nanti setelah terjaring lagi, baru akan kami limpahkan ke pihak kepolisian untuk Tipiring (Tindak pidana ringan, Red.),” ujar Budi.

Pemanggilan para muncikari ini, lanjut Budi, guna memberi sentuhan hati. Mengingat beberapa cara lain seperti kekerasan sudah dilakukan dan tidak ampuh. Harapannya, para muncikari bisa patuh dan tidak menjalankan lagi bisnis haramnya.

“Capek sudah, menggunakan kekerasan, kami juga kasihan. Jadi siapa tahu dengan arahan menggunakan hati, mereka sadar dan berubah. Jika memang tidak, maka kami akan gunakan kekerasan lagi,” tutur mantan PJ Kades Bucor Wetan, Kecamatan Pakuniran ini.

Sekadar informasi, 10 PSK terjaring Satpol PP di tiga lokasi. Yakni di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, dengan 4 PSK; Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, 3 PSK; dan di wilayah Kecamatan Kraksaan dengan 3 PSK, Kamis (4/11/2021) lalu.

Para PSK yang terjaring, baik di warung kopi atau di rumah pribadi rata-rata merupakan pemain lama dengan tarif Rp100-150 ribu sekali main dan sudah masuk tarif kamar. Saat terjaring razia, mereka sedang menunggu para pelanggan atau lelaki hidung belang datang.

Dari 10 orang PSK yang terjaring, seluruhnya lalu di-tes kesehatannya oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo. Alhasil, tiga PSK positif mengidap HIV/AIDS, 1 PSK berasal dari Kabupaten Situbondo dan 2 PSK lainnya berasal dari Kabupaten Probolinggo. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal