Menu

Mode Gelap
Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga Tanpa Tunggu Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat di Jember Terima Siswa Sepanjang Tahun Demi Sekolah, Siswi SD di Lumajang Terjatuh Saat Digendong Ayahnya Seberangi Lahar Semeru Kecelakaan Maut di Tol Gempas, Satu Orang Tewas Seketika Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal · 3 Nov 2021 18:03 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Kartu Tani, Masyarakat Diminta Kroscek


					Dugaan Penyalahgunaan Kartu Tani, Masyarakat Diminta Kroscek Perbesar

BANYUANYAR,- Bermula pengaduan lima warga di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo yang tiba dinyatakan memiliki pinjaman di bank via Kartu Tani, warga lain diminta untuk mengkrosceknya.

Kuasa hukum lima warga Desa Banyuanyar Tengah, Afif Asman Ramadhan mengatakan, khususnya warga di Kabupaten Probolinggo yang memiliki fasilitas Kartu Tani untuk mengecek di bank yang bekerjasama dengan pemerintah pusat.

Sebab, menurut Rama, sapaan akrab Afif Asman Ramadhan, di Desa Banyuanyar Tengah saja sejatinya ada sedikitnya 58 warga yang memiliki fasilitas Kartu Tani. Namun sampai saat ini mereka tidak mengetahui adanya program pemerintah tersebut.

“Di sana (Desa Banyuanyar Tengah) ada 58 warga untuk data sementara yang memiliki fasilitas Kartu Tani itu, tetapi yang meminta untuk saya tangani hanya lima orang yang kemarin sudah kami adukan ke Polres Probolinggo,” kata Rama, Rabu (3/11/2021).

Oleh karenanya, Rama meminta kepada warga Kabupaten Probolinggo, agar mengeceknya langsung ke bank yang bekerjasama dengan pemerintah pusat dalam penanganan fasilitas progam pinjaman lunak itu. Dikhawatirkan Kartu Tani disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Kalau nantinya memang ditemukan adanya fasilitas dari Kartu Tani di daerah lain yang sama seperti di Desa Banyuanyar Tengah, silakan adukan ke pihak penegak hukum agar segera ditindaklanjuti,” ungkap Rama.

Terpisah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo, Mahbub Djunaidi mengatakan, pihaknya sudah mendengar informasi tersebut.

“Iya sudah mendengar terkait berita aduan warga di Desa Banyuanyar Tengah itu. Kalau dari data sementara, Kartu Tani di wilayah Kabupaten Probolinggo masih sebanyak 30 ribu. Tetapi sampai saat ini belum efektif dan saya tidak tahu kenapa masih bisa digunakan untuk jaminan pinjaman,” kata Mahbub.

Sekadar informasi, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui Kartu Tani itu dialami SI (64), YB (58), HL (56) HH (53) dan MSR (21). Pelakunya diduga oknum pemerintah desa setempat. Kasus ini kemudian diadukan kepada SPKT Polres Probolinggo, Senin (1/11/2021) malam.

Tak tanggung-tanggung, utang perorangan masing-masing warga mencapai Rp25 juta. Hal itu diketahui setelah salah satu dari lima orang itu mendapat penolakan dari salah satu kanggor cabang bank saat hendak mengajukan pinjaman. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal