Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 5 Agu 2021 11:23 WIB

Kapok, Perempuan Asal Pajarakan Sebulan Mampu Jual 22 Ribu Pil Koplo


					Kapok, Perempuan Asal Pajarakan Sebulan Mampu Jual 22 Ribu Pil Koplo Perbesar

PAJARAKAN,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo menangkap IS (22) karena terlibat penjualan obat-obatan terlarang tanpa dilengkapi izin. Ia mengaku, dalam sebulan bisa menjual 22 ribu butir pil koplo bahkan bisa lebih.

“Sudah satu bulan (berjualan), kadang ya diecer, kadang juga melalui online bisa WA (WhatsApp) atau juga bisa di FB (Facebook). Selama berjualan ini sudah menjual 22 ribu butir,” kata perempuan asal Desa Karangbong, Kecamatan Pajarakan ini, Kamis (5/8/2021).

Dalam penjualannya, lanjut IS, dirinya tidak melibatkan siapa pun, melainkan murni menerima dan mengantarkan langsung kepada peminatnya. Sasarannya, tidak pandang bulu, akan tetapi lebih banyak ke kalangan pelajar.

“Sebelum berjualan pil koplo, saya jualan ayam geprek. Tetapi setelah suami ditahan gara-gara jadi pengedar, saya melanjutkannya. Sasarannya memang pelajar di sekitar (Desa Karangbong, Red.),” tutur perempuan bertato ini.

Setelah diringkus polisi pada Sabtu (24/7/2021) lalu, IS mengaku menyesal dan berjanji tidak akan melakukan hal serupa lagi jika kelak sudah menjalani hukuman.

“Menyesal, saya janji tidak akan mengulangi lagi,” tuturnya dengan kepala tertunduk lesu.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya akan semakin gencar mengincar para pengedar pil koplo hingga sabu-sabu di wilayah hukumnya. Sebab, di Probolinggo masih marak peredaran barang terlarang itu.

“Hasil selama satu bulan ini sangat saya apresiasi, dan selanjutnya mengincar para pengedar akan kami gencarkan lagi. Karena mengamankan pengedar nilai plusnya sama dengan menyelamatkan generasi bangsa,” kata Arsya. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal