Menu

Mode Gelap
Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri Brak! Atap Kelas SMAN 1 Tiris Ambruk saat Jam Pelajaran, Puluhan Siswa Tertimpa Bikin Geger! Ular Piton 3 Meter Masuk ke Rumah Warga di Mayangan Kasus Campak Melonjak di Jember, Pencegahan Terhambat Imunisasi Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

Advertorial · 16 Jul 2021 17:30 WIB

Tak Patuh PPKM Darurat, Pencairan DD Bisa Ditunda


					Tak Patuh PPKM Darurat, Pencairan DD Bisa Ditunda Perbesar

PROBOLINGGO,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bakal menunda transfer Dana Desa (DD) ke pemerintah desa. Hal ini dilakukan apabila pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diabaikan oleh warga desa.

Koordinator Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto mengatakan, penerapan PPKM Darurat yang kini digencarkan tidak hanya di tingkat kabupaten atau kecamatan saja.

“Tapi pengetatan aktivitas warga juga hingga tingkat desa. Untuk itu, kami memaksimalkan peran dari pemerintah desa (pemdes), karena tidak mungkin juga satgas kabupaten atau kecamatan mengatasi seluruhnya,” kata Ugas, Jumat (16/7/2021).

Oleh karena itu, lanjut Ugas, kepala desa sebagai pucuk pimpinan tidak bisa berleha-leha saat PPKM Darurat. Mereka juga memiliki kewajiban dalam hal penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjamin warga disiplin dalam protokol kesehatan (prokes).

Jika pemdes tidak melaksanakan PPKM Darurat, sambung Ugas, maka Pemkab Probolinggo sudah menyiapkan sanksinya. Yakni berupa sanksi administrasi dan sanksi keuangan. Sanksi keuangan itu bentuknya penundaan dana transfer, seperti DD.

“Maka ada sanksi bagi desa yang tidak melaksanakan. Jika pelanggaran hanya sekali, kami beri surat teguran. Namun jika sudah berkali-kali, maka bisa saja nanti tidak dicairkan atau tidak direkomendasikan DD-nya,” kata Ugas.

Namun, dia berharap hal itu tidak sampai terjadi. Sebab, pembangunan desa yang dibiayai dari DD akan terganggu. Begitu juga dengan pelayanan masyarakat lainnya. Pihaknya akan terus berupaya agar seluruh desa dapat mematuhi dan menerapkan PPKM darurat.

“Tapi harapannya saksi tersebut tidak sampai terjadi. Karena membuat kondisi tidak nyaman. Kami secara pelan-pelan mengajak untuk bagaimana agar penerapan PPKM Darurat ini bisa dimaksimalkan,” tutur pria yang juga Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo itu. (Adv)

Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Rokok Ilegal jadi Ancaman Serius Pembangunan Daerah, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi

26 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan