Menu

Mode Gelap
Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

Hukum & Kriminal · 20 Jan 2021 08:38 WIB

Polisi Periksa 18 Petugas RSUD Waluyo Jati


					Polisi Periksa 18 Petugas RSUD Waluyo Jati Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memeriksa 18 karyawan dan petugas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Waluyo Jati, Kraksaan, Selasa (19/1/2021) siang.

Ke-18 orang yang diperiksa adalah, 3 sekuriti, 5 petugas ruang isolasi khusus (RIK) lantai atas dan 5 petugas RIK lantai dasar serta 5 petugas ruang instalasi gawat darurat (IGD). Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut insiden penjemputan paksa jenazah Covid-19.

Pemeriksaan itu dibenarkan Humas RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Sugianto. Menurut ia, mereka diperiksa sebagai saksi setelah RSUD melaporkan insiden Sabtu (16/1/2021) malam lalu.

“Ya benar (diperiksa penyidik) karena yang melaporkan itu kami. Namun untuk pemeriksaan dan yang lainnya itu merupakan teknik penyidik jadi prioritas ada di penyidik siapa yang diperiksa dulu,” kata Sugianto, Rabu (20/1/2021).

Sementara itu Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso mengatakan, pihaknya masih memeriksa saksi dari pihak rumah sakit, baik dari petugas kesehatan (nakes) ataupun pihak keamanan rumah sakit yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat kejadian.

“Sementara hanya sebatas pemeriksaan saksi, tapi untuk ke depannya jika nama-nama terduga pelaku sudah muncul tidak menutup kemungkinan mereka akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka. Selanjutnya, selain pendalaman, kami juga akan koordinasi dengan Satgas Covid-19 ” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, ratusan warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan, menjemput paksa jenazah perempuan bernama Rodiyah (47) yang meninggal karena terkonfirmasi Covid-19. Akibatnya banyak fasilitas rumah sakit rusak.

Atas insiden penjemputan paksa ini, polisi menyiapkan 3 pasal bagi terduga pelaku, yaitu pasal 170 KUHP tentang perusakan, pasal pasal 160 KUHP tentang penghasutan (provokasi) dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal