Menu

Mode Gelap
Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi Giliran Kick Boxing Sumbang Emas untuk Kontingen Kabupaten Probolinggo Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti Target Luas Tanam Tembakau di Probolinggo Naik, Diprediksi Tembus 17 Ribu Ton

Hukum & Kriminal · 30 Des 2020 09:30 WIB

Akhir Tahun, Dua Kasus Kades di Probolinggo Dipertanyakan


					Akhir Tahun, Dua Kasus Kades di Probolinggo Dipertanyakan Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Di penghujung tahun 2020, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kabupaten Probolinggo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (30/12/2020) siang.

Kedatangannya, bertujuan koordinasi terkait tindak lanjut laporan Kepala Desa (Kades) Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo Binhudi. Kades Alaspandan diduga menyelewengkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016-2019.

Bupati Lira Probolinggo, Samsuddin mengatakan, selain kasus dugaan penyelewangan ADD Alaspandan, pihaknya juga berkoordinasi terkait perkembangan Kades Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Ismail yang terlibat kasus korupsi.

“Kedatangan kami tujuannya untuk koordinasi dua kasus itu yang sudah kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo sebelumnya. Karena mengingat akan masuk pada tahun 2021,” kata Samsuddin saat dikonfirmasi.

Untuk kasus Kades Alaspandan, menurut Samsuddin, ia hanya melaporkan dugaan penyelewengan ADD saja. Sedangkan kasus Kades Curahtemu, perkembangannya setelah sidangnya diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan terbukti bersalah.

“Kades Ismail dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp13 juta sekian, tetapi sampai kini yang bersangkutan masih belum ditahan,” tutur Sam, sapaan akrabnya.

Sementara itu, Humas Kejari Kabupaten Probolinggo, Daniar menyampaikan, pihaknya belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait yang dipertanyakan LSM Lira. Terlebih lagi, kata dia, dirinya masih ambil cuti.

“Mohon maaf sebelumnya, saya kurang tahu kedatangan mereka (LSM Lira) karena sekarang saya masih cuti. Tapi akan kami koordinasikan lagi dengan pimpinan,” ungkap Daniar saat dihubungi pesan singkat WhatsApp (WA). (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal