Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 2 Sep 2020 04:59 WIB

Korupsi DD Antar Kades Blimbing ke Penjara


					Korupsi DD Antar Kades Blimbing ke Penjara Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp 244 juta oleh Kades Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Suhari, memasuki sidang putusan. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (1/9/2020), ia divonis 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Indra Adityo mengatakan, terdakwa divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta, dengan subsider satu bulan kurungan.

“Terdakwa sudah terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2015-2017. Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhari pidana penjara selama 1 tahun,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo ini, Rabu (2/9/2020).

Fakta dalam serangkaian persidangan kasus tersebut, menurutnya, terbukti bahwa terdakwa terbukti dan secara meyakinkan melanggar pasal 3 Undang Undang Tipikor.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

“Apa yang kami dakwakan sebelumnya sudah terbukti di pengadilan. Pasal yang dibuktikan juga sama dengan dakwaan, hanya hukumannya lebih ringan,” ujar Indra.

Namun, lanjut dia, putusan itu masih belum inkrah. Sebab, terdakwa masih diberi waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan dari pengadilan.

Apakah terdakwa menerima vonis atau akan melakukan banding ke pengadilan tinggi nanti, tergantung terdakwa. “Waktu sidang terdakwa masih menjawab pikir-pikir dulu,” ungkapnya.

Diketahui, Kepala Desa (Kades) Blimbing, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (12/12/2019) lalu. Ia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi DD.

Suhari dinilai korupsi DD tahun 2015, 2016, dan 2017. Selama 3 tahun, ditemui sejumlah kejanggalan pengelolaan anggaran, seperti dana honorer yang tidak dibayarkan, kurangnya volume hasil pengerjaan, serta realisasi program pembangunan yang tidak sesuai. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal