Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 2 Sep 2020 04:59 WIB

Korupsi DD Antar Kades Blimbing ke Penjara


					Korupsi DD Antar Kades Blimbing ke Penjara Perbesar

KRAKSAAN-PANTURA7.com, Kasus dugaan korupsi dana desa (DD) senilai Rp 244 juta oleh Kades Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Suhari, memasuki sidang putusan. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Selasa (1/9/2020), ia divonis 1 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Indra Adityo mengatakan, terdakwa divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda Rp50 juta, dengan subsider satu bulan kurungan.

“Terdakwa sudah terbukti korupsi dana desa tahun anggaran 2015-2017. Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Suhari pidana penjara selama 1 tahun,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo ini, Rabu (2/9/2020).

Fakta dalam serangkaian persidangan kasus tersebut, menurutnya, terbukti bahwa terdakwa terbukti dan secara meyakinkan melanggar pasal 3 Undang Undang Tipikor.

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara.

“Apa yang kami dakwakan sebelumnya sudah terbukti di pengadilan. Pasal yang dibuktikan juga sama dengan dakwaan, hanya hukumannya lebih ringan,” ujar Indra.

Namun, lanjut dia, putusan itu masih belum inkrah. Sebab, terdakwa masih diberi waktu selama 7 hari untuk mempertimbangkan putusan dari pengadilan.

Apakah terdakwa menerima vonis atau akan melakukan banding ke pengadilan tinggi nanti, tergantung terdakwa. “Waktu sidang terdakwa masih menjawab pikir-pikir dulu,” ungkapnya.

Diketahui, Kepala Desa (Kades) Blimbing, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (12/12/2019) lalu. Ia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi DD.

Suhari dinilai korupsi DD tahun 2015, 2016, dan 2017. Selama 3 tahun, ditemui sejumlah kejanggalan pengelolaan anggaran, seperti dana honorer yang tidak dibayarkan, kurangnya volume hasil pengerjaan, serta realisasi program pembangunan yang tidak sesuai. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal