Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2020 08:31 WIB

Pria Tak Tamat SD di Krejengan Dibekuk Pasca Edarkan Koplo


					Pria Tak Tamat SD di Krejengan Dibekuk Pasca Edarkan Koplo Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus, Siswandi warga Dusun Parse, Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus karena disangkakan terlibat dalam bisnis pil koplo.

Informasi yang diperoleh, tersangka diringkus pada Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 16.00 Wib saat berada didalam rumahnya. Di dalam rumah, polisi menemukan ribuan pil koplo warna kuning atau Dextrometrophan.

Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan mengatakan, pihaknya meringkus tersangka yang belum tamat Sekolah Dasar (SD) ini setelah mendapat laporan dari masyarakat. Warga merasa resah atas ulah tersangka.

“Setelah kami dapat laporan, kami tindaklanjuti dengan memantau dan melacak keberadaannya,” kata Sujilan, Kamis (30/4/2020).

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, lanjut Sujilan, lantas pihaknya langsung mengamankan pria kelahiran tahun 1982 itu saat berada dirumahnya. Ia lalu digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani tahap pemeriksaan.

“Barang bukti (BB, red) yang berhasil kami sita dari tersangka ialah pil dextro yang sudah dibagi menjadi beberapa paket dan siap untuk diedarkan,” terang perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Akibat perbuatannya, sambung Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup perwira asal Magetan ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal