Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 30 Apr 2020 08:31 WIB

Pria Tak Tamat SD di Krejengan Dibekuk Pasca Edarkan Koplo


					Pria Tak Tamat SD di Krejengan Dibekuk Pasca Edarkan Koplo Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus, Siswandi warga Dusun Parse, Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus karena disangkakan terlibat dalam bisnis pil koplo.

Informasi yang diperoleh, tersangka diringkus pada Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 16.00 Wib saat berada didalam rumahnya. Di dalam rumah, polisi menemukan ribuan pil koplo warna kuning atau Dextrometrophan.

Kasatreskoba Polres Probolinggo AKP Sujilan mengatakan, pihaknya meringkus tersangka yang belum tamat Sekolah Dasar (SD) ini setelah mendapat laporan dari masyarakat. Warga merasa resah atas ulah tersangka.

“Setelah kami dapat laporan, kami tindaklanjuti dengan memantau dan melacak keberadaannya,” kata Sujilan, Kamis (30/4/2020).

Setelah mengetahui keberadaan tersangka, lanjut Sujilan, lantas pihaknya langsung mengamankan pria kelahiran tahun 1982 itu saat berada dirumahnya. Ia lalu digelandang ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani tahap pemeriksaan.

“Barang bukti (BB, red) yang berhasil kami sita dari tersangka ialah pil dextro yang sudah dibagi menjadi beberapa paket dan siap untuk diedarkan,” terang perwira yang pernah bertugas di Polres Jember ini.

Akibat perbuatannya, sambung Sujilan, tersangka akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tutup perwira asal Magetan ini. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal