Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab! Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur

Lingkungan · 28 Nov 2019 06:45 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, Galian C di Sungai Pancar Glagas Ditutup


					Dinilai Rusak Lingkungan, Galian C di Sungai Pancar Glagas Ditutup Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dinas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, menutup penambangan manual yang dilakukan di sungai Pancar Glagas di Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran.

Penutupan tambang pasir dan batu, yang dilakukan pada Kamis (28/11) sekitar pukul 11.00 Wib itu setelah petugas menerima laporan warga. Masyarakat sekitar mengaku resah karena tambang liar dinilai sudah merusak lingkungan sungai.

Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwi Joko Nurjayadi mengakui proyek tambang liar di sungai Pancar Glagas sudah merusak benteng sungai. Hal itu bisa berakibat fatal bagi ekosistem penduduk sekitar.

“Bukan bermaksud mendahului takdir, tapi kalau bentengnya sudah dirusak, pasti sungainya akan mencari aliran lain jika hujan deras dan banjir. Bisa mengenai pemukiman penduduk yang berada di sekitar sungai,” kata Dwi Joko seusai penutupan.

Lanjut Dwi Joko, agar penambang dan juga masyarakat yang mata pencahariannya di sekitar sungai bisa menyadari dan melakukan normalisasi di lahan bekas tambang.

“Karena rata-rata mata pencaharian masyarakat sekitar di sekitar sungai ini, mengerus batu. Penutupan ini berdasarkan hasil rapat, kita tidak ingin lingkungan yang menjadi sumber ekonomi penduduk rusak,” tuturnya.

Dalam penutupan yang dijaga pihak kepolisian ini, Dwi Joko menegaskan bahwa penutupan berdasarkan pasal 150 jo. 188 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan dilanggar.

“Karena segala bentuk penambangan tanpa ada izin adalah tindakam pidana. Ya tentunya akan kami tindak tegas, kami juga sudah pasangkan dua puluh banner himbauan di bagian sungai yang jadi objek tambang,” ujarnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang

7 Mei 2025 - 17:10 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Disurvei Pemprov Jawa Timur, Pemkab Probolinggo Berharap Jembatan Rusak Segera Diperbaiki

6 Mei 2025 - 14:19 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Trending di Pemerintahan