Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Lingkungan · 28 Nov 2019 06:45 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, Galian C di Sungai Pancar Glagas Ditutup


					Dinilai Rusak Lingkungan, Galian C di Sungai Pancar Glagas Ditutup Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dinas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Probolinggo, menutup penambangan manual yang dilakukan di sungai Pancar Glagas di Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran.

Penutupan tambang pasir dan batu, yang dilakukan pada Kamis (28/11) sekitar pukul 11.00 Wib itu setelah petugas menerima laporan warga. Masyarakat sekitar mengaku resah karena tambang liar dinilai sudah merusak lingkungan sungai.

Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo, Dwi Joko Nurjayadi mengakui proyek tambang liar di sungai Pancar Glagas sudah merusak benteng sungai. Hal itu bisa berakibat fatal bagi ekosistem penduduk sekitar.

“Bukan bermaksud mendahului takdir, tapi kalau bentengnya sudah dirusak, pasti sungainya akan mencari aliran lain jika hujan deras dan banjir. Bisa mengenai pemukiman penduduk yang berada di sekitar sungai,” kata Dwi Joko seusai penutupan.

Lanjut Dwi Joko, agar penambang dan juga masyarakat yang mata pencahariannya di sekitar sungai bisa menyadari dan melakukan normalisasi di lahan bekas tambang.

“Karena rata-rata mata pencaharian masyarakat sekitar di sekitar sungai ini, mengerus batu. Penutupan ini berdasarkan hasil rapat, kita tidak ingin lingkungan yang menjadi sumber ekonomi penduduk rusak,” tuturnya.

Dalam penutupan yang dijaga pihak kepolisian ini, Dwi Joko menegaskan bahwa penutupan berdasarkan pasal 150 jo. 188 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan dilanggar.

“Karena segala bentuk penambangan tanpa ada izin adalah tindakam pidana. Ya tentunya akan kami tindak tegas, kami juga sudah pasangkan dua puluh banner himbauan di bagian sungai yang jadi objek tambang,” ujarnya. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Perkuat Jalur Gumitir, Pemasangan Beronjong di Tikungan Khokap Dikebut

27 Agustus 2025 - 03:35 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

Trending di Pemerintahan