Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 28 Okt 2019 11:44 WIB

Mantan Polisi Berkomplot Edarkan Narkoba


					Mantan Polisi Berkomplot Edarkan Narkoba Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebanyak empaty anggota komplotan pengedar narkoba dari luar daerah dibekuk jajaran Polres Probolinggo. Yang mengagetkan, salah satu anggota komplotan merupakan mantan (pecatan) polisi.

Keempatnya masing-masing, Agus Sugiarto (35) asal Bondowoso, Hilda Hidayah (27) asal Malang, Ahmad Busairi (50) warga Situbondo. Ditambah seorang pecatan polisi, Heru Sulistiyo (39) asal Kabupaten Malang.

“Ya, salah satunya memang pecatan anggota Polri. Keempatnya anggota komplotan ini memiliki beberapa peran yang berbeda,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto saat jumpa pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo, Senin (28/10).

Komplotan ini, lanjut Eddwi, memang memiliki peran berbeda mulai pemberi modal, pengedar narkoba, dan juga pembelinya. Bahkan keempatnya juga diketahui sebagai pemakai narkoba.

“Dari barang bukti yang awalnya seberat 15 gram kemudian dipakai hingga tersisa sekitar 11 gram, itu kemungkinan dipakai terlebih dahulu oleh mereka. Tindak lanjutnya, kami akan kembangkan kasus ini, dari mana mereka dapatkan narkoba,” ujar Eddwi.

Keempat anggota komplotan ini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman hukumannya 15 tahun sampai seumur hidup,” kata Kapolres.

Sekadar informasi, keempat komplotan ini diringkus Rabu lalu (16/10) sekitar pukul 13.00 WIB di jalan masuk Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tepatnya di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo.

Selain mengamankan pelaku dan narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 15 gram, polisi juga menyita kendaraan jenis Honda Jazz dengan nopol P-1874-EH warna merah. (*)


Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal