Menu

Mode Gelap
KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Tewaskan Eks Kadispen TNI AU Toyota Fortuner Terjun ke Sungai di Jalur Wisata Bromo, 2 Orang Luka-luka Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek

Hukum & Kriminal · 28 Okt 2019 11:44 WIB

Mantan Polisi Berkomplot Edarkan Narkoba


					Mantan Polisi Berkomplot Edarkan Narkoba Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Sebanyak empaty anggota komplotan pengedar narkoba dari luar daerah dibekuk jajaran Polres Probolinggo. Yang mengagetkan, salah satu anggota komplotan merupakan mantan (pecatan) polisi.

Keempatnya masing-masing, Agus Sugiarto (35) asal Bondowoso, Hilda Hidayah (27) asal Malang, Ahmad Busairi (50) warga Situbondo. Ditambah seorang pecatan polisi, Heru Sulistiyo (39) asal Kabupaten Malang.

“Ya, salah satunya memang pecatan anggota Polri. Keempatnya anggota komplotan ini memiliki beberapa peran yang berbeda,” kata Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto saat jumpa pers rilis di halaman Mapolres Probolinggo, Senin (28/10).

Komplotan ini, lanjut Eddwi, memang memiliki peran berbeda mulai pemberi modal, pengedar narkoba, dan juga pembelinya. Bahkan keempatnya juga diketahui sebagai pemakai narkoba.

“Dari barang bukti yang awalnya seberat 15 gram kemudian dipakai hingga tersisa sekitar 11 gram, itu kemungkinan dipakai terlebih dahulu oleh mereka. Tindak lanjutnya, kami akan kembangkan kasus ini, dari mana mereka dapatkan narkoba,” ujar Eddwi.

Keempat anggota komplotan ini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman hukumannya 15 tahun sampai seumur hidup,” kata Kapolres.

Sekadar informasi, keempat komplotan ini diringkus Rabu lalu (16/10) sekitar pukul 13.00 WIB di jalan masuk Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Tepatnya di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo.

Selain mengamankan pelaku dan narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 15 gram, polisi juga menyita kendaraan jenis Honda Jazz dengan nopol P-1874-EH warna merah. (*)


Penulis: Moh. Ahsan Faradies
Editor: Ikhsan Mahmudi


Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal