Menu

Mode Gelap
Pemkab Probolinggo Luncurkan Sae Law Care, Program Hukum bagi Birokrat Cegah Korupsi, Pemkab Probolinggo Deklarasi Perluasan Pembangunan Zona Integritas Bekukan Dana Nasabah, Pemkab Probolinggo Awasi KSU Cakrawala Kraksaan DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Insiden Peluru Nyasar yang Lukai Warga di Lekok Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan

Gaya Hidup · 17 Mei 2019 13:41 WIB

Pasang Tarif Rp. 50 Ribu, PSK-Mucikari Terjerat Pidana


					Pasang Tarif Rp. 50 Ribu, PSK-Mucikari Terjerat Pidana Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dianggap mencederai kesucian bulan puasa, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus 3 wanita, yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK). Selain ketiganya, polisi juga menangkap 2 orang mucikari.

Mereka dicokok di dua titik berbeda. Dua 2 PSK dan 1 mucikari diamankan di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces. Mereka adalah H-Y (36) dan T-T (35) serta S-M (52) sang mucikari.

Sementara, 1 PSK dan 1 mucikari lainnya ialah, SI (19) dan S-P (73). Keduanya dilenadang dari sebuah warung remang-remang di Desa Watu Licin, Kecamatan Lumbang. Mereka terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan kepolisian.

“Mereka diamankan saat menunggu pelanggan di warung milik sang mucikari. Warung itu masih buka dan prostitusi tetap beroperasi meski siang bolong di bulan puasa,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto, Jum’at (17/5/2019).

Tarif para PSK tersebut, jelas Riyanto, hanya Rp. 50 ribu hingga Rp. 100 ribu untuk satu kali kencan. “Dari harga itu, Rp. 15 ribu diserahkan kepada mucikarinya untuk sewa kamar,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini melanjutkan, ketiga PSK tersebut akan dijerat tindak pidana ringan (Tipiring). Jerat hukum ini untuk memberikan efek jera sehingga mereka tak mengulangi perbuatannya.

“Sedangkan  bagi mucikarinya, akan kami jerat dengan pasal 506 KUHP ancaman hukuman 3 bulan kurungan penjara,” tutup Riyanto menjelaskan. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bekukan Dana Nasabah, Pemkab Probolinggo Awasi KSU Cakrawala Kraksaan

27 Mei 2025 - 20:06 WIB

Kasus Ladang Ganja di Lereng Semeru, Dua Terdakwa Divonis 20 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

27 Mei 2025 - 18:58 WIB

Sedang Sakit, Sekdes Bulurejo Lumajang Jadi Korban Penganiayaan

27 Mei 2025 - 17:29 WIB

Edarkan Pil Koplo, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi

27 Mei 2025 - 16:57 WIB

Miris! Bocah Perempuan di Jember Disiksa Tante karena Tak Jawab Pertanyaan

26 Mei 2025 - 19:11 WIB

Pemkab Probolinggo Panggil Kades Temenggungan Buntut Pesta Miras, Dicecar 26 Pertanyaan

26 Mei 2025 - 16:31 WIB

Nasabah KSU Cakrawala Probolinggo Menjerit, Dana Ratusan Juta Tak Cair

26 Mei 2025 - 15:36 WIB

Polisi Temukan Sajam dan Miras Saat Razia Kafe di Gempol dan Pandaan

25 Mei 2025 - 18:27 WIB

Mendekati Idul Adha, Sapi Warga Kareng Lor Kota Probolinggo Digondol Maling

24 Mei 2025 - 19:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal