PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Apa yang dilakukan SNM (49), warga Perum Griya Pakistaji Asri, Kelurahan Pakistaji, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo, sungguh tak patut ditiru. Dengan dalih untuk mempercantik DM (16), SNM tega mencabuli anak tirinya tersebut.
Ironisnya, pencabulan yang dilakukan pelaku telah berlangsung selama 7 tahun. Korban dicabuli sejak masih duduk dibangku kelas V Sekolah Dasar (SD) hingga ia mengenyam bangku kelas XI Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Jadi korban sudah dicabuli sejak tujuh tahun yang lalu. Dilakukan di rumah ibunya atau istri pelaku di rumah jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan,” kata Kapolresta Probolinggo, Alfian Nurrizal, Rabu (26/9/2018).
Awalnya, imbuh Kapolres, aksi asusila dilakukan secara suka sama suka. Korban tidak keberatan ‘dikerjai’ pelaku karena memang sejak kecil ia sering dimandikan oleh pelaku. Hal itu terjadi karena ibu korban, INY tak bisa maksimal merawat korban seiring kesibukannya bekerja di sebuah perusahaan swasta.
“Tetapi karena korban sudah tumbuh besar, akhirnya timbullah rasa malu. Ia risih kemudian menceritakan hal itu kepada ayah kandungnya, saudara TG. Ayah kandungnya tidak terima lalu melapor kepada kami,” tutur Alfian.
Seperti diketahui, SNM, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo diringkus petugas Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Probolinggo karena disangkakan mencabuli anak tirinya, DM, Senin (24/9/2018) malam lalu.
Modusnya, dengan dalih mempercantik tubuh korban, SNM melulur tubuh DM lalu meremas-remas bagian sensitif hingga mengoral daerah kewanitaannya. Akibat perbuatannya, SNM terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Ia dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (*)
Penulis : Mohammad Rochim
Editor : Efendi Muhammad