PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Pasca ditangkap akibat melakukan percobaan pencabulan terhadap 3 bocah di Desa Selogudik Kulon, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Slamet (26), masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Probolinggo. Dari pemerikaaan awal, diduga tersangka merupakan pedofilia.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, memang sempat terjadi salah faham diantara warga saat tersangka beraksi. Awalnya Slamet, warga Desa Suko, Kecamatan Maron disangka melakukan penculikan terhadap Mawar (9) Bunga (10) dan Melati (9), bocah asal Desa Selogudik Kulon, Kecamatan Pajarakan.

“Namun setelah kami amankan dan selidiki, ternyata ia berniat untuk mencabuli ketiganya. Tetapi niat busuknya bisa dicegah oleh warga,” papar Kasatreskrim Polres Probolinggo, Senin (24/9/2018) via sambungan seluler.

Riyanto menambahkan, setelah dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Namun aksi bejat tersangka tidak sampai ke ranah hukum karena para korban tidak melapor kepada polisi.

“Tersangka sudah beberapa kali melakukan itu (pencabulan, red) namun sampai saat ini kami tidak mendapat laporan dari korbannya,” ucap mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini.

Advertisement

Disinggung apakah tersangka mengidap pedofilia, yakni gangguan kejiwaan pada orang dewasa yang ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber, Riyanto mengaku masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan mencari tahu secepatnya, yang jelas saat beraksi kemarin tersangka dalam pengaruh pil,” tutup Riyanto.

Diketahui, Slamet ditangkap warga di depan kantor Desa Ganting Wetan, Kecamatan Maron, pasca membawa lari tiga bocah, Minggu (24/9/2019) pagi. Sempat diduga bakal melakukan penculikan anak, tersangka diketahui hendak mencabuli ketiga korban sebelum dicegat warga. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *