PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Anggota Polsek Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, menciduk dua penjudi yang tengah asyik berjudi di pos kamling Desa Rondo Kuning, Kecamatan Kraksaan. Mereka diciduk karena aksi judi yang dilakukan, meresahkan masyarakat sekitar.

Dua penjudi itu adalah Sapudi, warga Desa Petemon, Kecamatan Krejengan dan Sujoni, warga Desa Rondo Kuning, Kecamatan Kraksaan. Keduanya merupakan penjudi kambuhan yang kerap berjudi di tempat umum. Polisi bergerak melakukan penangkapan setelah mendapatkan laporan dari warga.

Saat digerebek, dua pria pengangguran ini berusaha kabur. Tetapi penjudi Sujoni berhasil ditangkap, sedangkan Sapudi dapat meloloskan diri. Polisi lantas menginterogasi Sujoni untuk menangkap satu pelaku lain.

Pelaku saat diinterogasi anggota Polsek Kraksaan. (istimewa)

“Dari keterangan Sujoni, anggota bergerak ke rumah pelaku Sapudi di Dusun Patemon Utara. Pelaku saat itu sedang tidur, tetapi saat akan dibawa ke Polsek Kraksaan, pelaku berusaha kabur dari kawalan petugas,” terang Kapolsek Kraksaan, Kompol. Budi Harianto, Sabtu (27/1/2018).

Pelaku berusaha melarikan diri dengan cara menjebol pintu dapur samping rumahnya. Namun polisi melakukan pengejaran hingga pada akhirnya pelaku dapat ditangkap kembali dan langsung dibawa ke Polsek Kraksaan.

Polisi bakal menjerat kedua pelaku dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 bis Ayat (1) ke 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1)ke 1e KUHP juncto UU nomor 07 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. “Ancaman hukumannya bisa 6 tahun penjara,” imbuh Budi. (em/arf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *