PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo tidak akan menahan SF (22), tersangka penyebar ujaran kebencian terhadap polisi di media sosial (hate speech). Tersangka diperbolehkan pulang, jika proses pemeriksaan yang telah dilakukan sejak Minggu, (17/12/2017) lalu, rampung dilakukan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Riyanto mengatakan, terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari pihaknya bakal melepas janda muda asal Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo itu. Selain faktor kemanusiaan, SF dianggap kooperatif dan telah minta maaf kepada Polri, khususnya jajaran Polres Probolinggo.
“Dengan pertimbangan kemanusiaan, tersangka tidak akan kami tahan. Tersangka kooperatif, mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf, bahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi,” kata AKP Riyanto melalui sambungan seluler, Selasa (19/12/2017).
Meski tak dijebloskan ke sel tahanan, jelas Riyanto, tersangka dikenakan wajib lapor hingga batas waktu tertentu. “Namun jika dia mengulangi perbuatanya, tidak ada kompromi lagi. Kami jerat dengan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eletronik, ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujarnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini selanjutnya menghimbau agar warga pengguna media sosial (netizen) bijak dalam memanfaatkan jejaring dunia maya. Jika tidak, bisa-bisa mengalami nasib serupa SF. “Nulis status atau posting gambar yang positif saja, jangan sampai merugikan orang lain,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, SF diciduk Tim Cyber Crime Polres Probolinggo karena memposting status di facebook yang dianggap menghina polisi. Kala itu, SF kesal kepada polisi, setelah ditilang dalam razia kendaraan di jalur pantura depan Kecamatan Pajarakan. SF ditilang petugas karena tak membawa SIM saat akan berangkat kerja, Jum’at (15/12/2017) lalu. (din/arf).
Tinggalkan Balasan