PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tim Cyber Troops Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Probolinggo, menciduk 5 pelaku penganiayaan terhadap LH (17), pelajar yang menjadi korban penganiayaan di Gedung Olah Raga (GOR) Mastrip, Kecamatan Kedopok. Akibat perbuatanya, para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Penangkapan diawali oleh peredaran video aksi kekerasan berdurasi 29 detik, yang viral di media sosial. Keresahan dari netizen, membuat aparat bergerak dengan melakukan pengecekan kebenaran video tersebut. Hasilnya, didapati jika video persekusi itu asli, sehingga petugas melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi lalu menangkap OP (19) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan; DP (18) asal jalan Ikan Tongkol Kecamatan Mayangan; KR (16) dan IY (16) asal Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo; lalu LF (16) asal Desa Pabean, Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.
“Pertama kita amankan OP yang menjemput korban dirumahnya, dengan dalih mengajak makan. Setelah itu kita ciduk DP dan LF serta KR. Mereka ini yang menganiaya korban di dekat kolam renang GOR Mastrip. Sedangkan IY yang merekam aksi persekusi atau penganiayaan itu,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal saat gelar press release, Selasa (19/12/2017).
Akibat penganiayaan itu, korban yang masih kelas tiga SMK, mengalami luka lebam dibagian pipi dan luka di kepala akibat dibenturkan ke trotoar. Tak cukup, salah satu pelaku menyumbat mulut korban dengan rumput, hingga korban jatuh pingsan. Pelaku yang melihat tubuh korban tak bergerak, langsung berlalu meninggalkan korban.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa baju 4 tersangka, baju korban dan HP yang digunakan untuk merekam aksi persekusi. Para pelaku akan dijerat Pasal 80 UU RI nmor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kapolres. (guf/arf).










