Menu

Mode Gelap
Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga Finis di Posisi Tiga, Jember Raih 11 Medali di MTQ XXXI Jawa Timur Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan di Gondang Wetan Pasuruan, Seluruhnya Pelajar Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk Kreatif! Warga Kota Probolinggo Sulap Sayuran jadi Es Krim Favorit Bocil

Politik Dan Pemerintahan · 6 Des 2017 09:17 WIB

Duh, 9 Pasangan Mesum Terjaring Pol PP Saat Siang Bolong


					Sejumlah pasangan mesum dibina petugas Pol PP Kabupaten Probolinggo, usai terjaring razia, Rabu (6/12/2017). Perbesar

Sejumlah pasangan mesum dibina petugas Pol PP Kabupaten Probolinggo, usai terjaring razia, Rabu (6/12/2017).

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, menggerebek sembilan pasangan bukan suami istri, saat melakukan razia hotel di Jalan Raya Bayeman, Kecamatan Tongas, Rabu (06/12/2017). Sayang, tak semua pasangan ini berhasil diamankan, karena keburu kabur saat petugas datang.

Tiga dari sembilang pasangan yang ditertibkan petugas berasal dari Kabupaten Pasuruan, mereka adalah SP dan ESL asal Kecamatan Winongan, SU dan JR warga Kecamatan Gondang Wetan, lalu LW dan TT asal Kecamatan Grati. Sedangkan enam pasangan lain, berasal dari Kabupaten Probolinggo.

“Mereka kami tangkap saat berduaan di dalam kamar hotel, karena tak dapat menunjukkan identitas sebagai pasangan suami istri yang sah. Hanya saja, tiga pria dari sembilan pasangan berhasil melarikan diri begitu kami datan,.” kata Budi Utomo, Koordinator Tim Reasi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Namun, kata Budi, tak mudah untuk menertibkan pasangan mesum ini. Selain sempat mendapat penolakan saat mereka dimintai identitasnya, pasangan terjaring juga tak bersedia dibawa ke Kantor Pol PP, sebelum akhirnya dipaksa oleh petugas.

“Mereka tidak mau dibawa ke kantor Satpol PP, tetapi semua biasa diselesikan oleh petugas. Yang pasti, tujuan kami tidak lain untuk menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan mayarakat,” paparnya.

Selanjutnya, pasangan terjaring dibawa ke kantor Satpol PP di Jalan Rengganis Kecamatan Kraksaan, untuk didata dan dibina oleh petugas. “Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Budi. (din/arf).

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kala Khofifah Turun Ke Sungai Legundi Probolinggo, Bersihkan Sampah Bersama Warga

20 September 2025 - 19:45 WIB

Warga 4 Desa Bergotong Royong Bangun Akses Baru di Senduro Lumajang

20 September 2025 - 13:28 WIB

Jembatan Beton Rp3,5 Miliar Gantikan Jembatan Bambu yang Ambruk

20 September 2025 - 12:49 WIB

Pemkab Lumajang Tanggung Biaya Perawatan Korban Kecelakaan, Bupati Langsung Kunjungi RS

19 September 2025 - 18:53 WIB

Jalan Rusak Akibat Banjir Lahar, Warga Gondoruso Gotong Royong Lakukan Perbaikan

19 September 2025 - 12:51 WIB

Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim

18 September 2025 - 19:40 WIB

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Trending di Sosial