Menu

Mode Gelap
Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Revitalisasi Pasar Besar Pasuruan Tahap II Dimulai Tahun Ini, Anggaran Capai Rp6,4 Miliar

Politik Dan Pemerintahan · 6 Des 2017 09:17 WIB

Duh, 9 Pasangan Mesum Terjaring Pol PP Saat Siang Bolong


					Sejumlah pasangan mesum dibina petugas Pol PP Kabupaten Probolinggo, usai terjaring razia, Rabu (6/12/2017). Perbesar

Sejumlah pasangan mesum dibina petugas Pol PP Kabupaten Probolinggo, usai terjaring razia, Rabu (6/12/2017).

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, menggerebek sembilan pasangan bukan suami istri, saat melakukan razia hotel di Jalan Raya Bayeman, Kecamatan Tongas, Rabu (06/12/2017). Sayang, tak semua pasangan ini berhasil diamankan, karena keburu kabur saat petugas datang.

Tiga dari sembilang pasangan yang ditertibkan petugas berasal dari Kabupaten Pasuruan, mereka adalah SP dan ESL asal Kecamatan Winongan, SU dan JR warga Kecamatan Gondang Wetan, lalu LW dan TT asal Kecamatan Grati. Sedangkan enam pasangan lain, berasal dari Kabupaten Probolinggo.

“Mereka kami tangkap saat berduaan di dalam kamar hotel, karena tak dapat menunjukkan identitas sebagai pasangan suami istri yang sah. Hanya saja, tiga pria dari sembilan pasangan berhasil melarikan diri begitu kami datan,.” kata Budi Utomo, Koordinator Tim Reasi Cepat (TRC) Satpol PP Kabupaten Probolinggo.

Namun, kata Budi, tak mudah untuk menertibkan pasangan mesum ini. Selain sempat mendapat penolakan saat mereka dimintai identitasnya, pasangan terjaring juga tak bersedia dibawa ke Kantor Pol PP, sebelum akhirnya dipaksa oleh petugas.

“Mereka tidak mau dibawa ke kantor Satpol PP, tetapi semua biasa diselesikan oleh petugas. Yang pasti, tujuan kami tidak lain untuk menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan mayarakat,” paparnya.

Selanjutnya, pasangan terjaring dibawa ke kantor Satpol PP di Jalan Rengganis Kecamatan Kraksaan, untuk didata dan dibina oleh petugas. “Mereka juga harus menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” tutup Budi. (din/arf).

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada

17 Juli 2025 - 18:01 WIB

Ricuh Soal Barcode Pasir, Truk-Truk Pasir Dihentikan Paksa di Lumajang

17 Juli 2025 - 16:38 WIB

Sae Law Care Segera Evaluasi Perwakilannya sebagai Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo

17 Juli 2025 - 16:08 WIB

Soal Sound Horeg, MUI Lumajang Serukan Kesatuan Sikap atas Fatwa Nasional dan Menunggu Instruksi Gubernur Jatim

17 Juli 2025 - 15:17 WIB

Dinilai jadi Biang Kegaduhan, Aliansi Desak Humas Satgas Miras Kabupaten Probolinggo Dicopot

17 Juli 2025 - 14:49 WIB

Dorong Peran Perempuan untuk Pembangunan Daerah, Kohati HMI Jember Luncurkan ‘PENA KOHATI’

16 Juli 2025 - 13:18 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Ingin Pajak Kendaraan Anda Dihapus? Simak Syarat dan Prosesnya di Lumajang

15 Juli 2025 - 20:00 WIB

Kapolres Probolinggo Tancap Gas usai Resmi Menjabat, Kini Sidak Ruang Tahanan

15 Juli 2025 - 16:24 WIB

Trending di Sosial