Lumajang, – Polres Lumajang menegaskan, bahwa kegiatan yang berlangsung selama tiga hari di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, bukan merupakan pertunjukan sound horeg.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu saat ditemui di kantornya, Jumat (8/8/25).
Menurut Untoro, izin yang diberikan oleh pihak kepolisian adalah untuk kegiatan karnaval desa, bukan khusus pertunjukan sound system atau sound horeg yang saat ini tengah menjadi sorotan publik karena tingkat kebisingannya.
“Kami pastikan tidak ada izin kegiatan sound horeg yang dikeluarkan. Izin yang ada adalah untuk kegiatan karnaval dalam rangka peringatan hari kemerdekaan di Desa Karanglo,” tegas Untoro.
Meski demikian, Untoro mengakui, adanya penggunaan sound system dalam kegiatan tersebut. Dalam flyer acara yang beredar, disebutkan bahwa akan ada empat sound system tampil, dengan total 48 subwoofer.
“Kami juga tidak bisa melarang kegiatan karnaval yang memang memakai sound system. Namun, kami sudah menandatangani kesepakatan dengan panitia agar tetap mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.
Polres Lumajang sebelumnya telah menetapkan aturan mengenai batas maksimal kebisingan yaitu 85 desibel, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, dan pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 23.00 WIB.
“Jika ada pelanggaran, seperti melebihi batas kebisingan atau kegiatan berlangsung melewati pukul 11 malam, maka kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pembubaran paksa,” kata Untoro.
Panitia penyelenggara telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh kepolisian.
“Kami akan kawal bersama pelaksanaannya di lapangan. Kalau terbukti melanggar, kami tidak segan menindak,” pungkasnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra