Menu

Mode Gelap
Eks ABK asal Sumsel Meninggal di Probolinggo, Dugaan Penyebab Kematian Bikin Miris Honda CB150 Tabrak Supra X di Patalan Probolinggo, Tiga Orang Meninggal Dunia Dorong Wisatawan Kenali Budaya Tengger, Bupati Gus Haris Siapkan Kalender Even di Bromo Bocah 7 Tahun yang Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Wonorejo Dianiaya Saat Bermain di Halaman Rumah Isak Tangis Pecah Saat Jenazah Bocah 7 Tahun Tiba di Rumah Duka Hari Raya Karo, 3 Desa Lereng Bromo Probolinggo Gelar Ritual Tari Sodoran

Regional · 8 Agu 2025 15:50 WIB

Polisi Bantah Ada Izin Sound Horeg di Karnaval Karanglo Lumajang


					Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu. (Foto: Asmadi) Perbesar

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu. (Foto: Asmadi)

Lumajang, – Polres Lumajang menegaskan, bahwa kegiatan yang berlangsung selama tiga hari di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, bukan merupakan pertunjukan sound horeg.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu saat ditemui di kantornya, Jumat (8/8/25).

Menurut Untoro, izin yang diberikan oleh pihak kepolisian adalah untuk kegiatan karnaval desa, bukan khusus pertunjukan sound system atau sound horeg yang saat ini tengah menjadi sorotan publik karena tingkat kebisingannya.

“Kami pastikan tidak ada izin kegiatan sound horeg yang dikeluarkan. Izin yang ada adalah untuk kegiatan karnaval dalam rangka peringatan hari kemerdekaan di Desa Karanglo,” tegas Untoro.

Meski demikian, Untoro mengakui, adanya penggunaan sound system dalam kegiatan tersebut. Dalam flyer acara yang beredar, disebutkan bahwa akan ada empat sound system tampil, dengan total 48 subwoofer.

“Kami juga tidak bisa melarang kegiatan karnaval yang memang memakai sound system. Namun, kami sudah menandatangani kesepakatan dengan panitia agar tetap mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.

Polres Lumajang sebelumnya telah menetapkan aturan mengenai batas maksimal kebisingan yaitu 85 desibel, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, dan pembatasan waktu kegiatan hingga pukul 23.00 WIB.

“Jika ada pelanggaran, seperti melebihi batas kebisingan atau kegiatan berlangsung melewati pukul 11 malam, maka kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk kemungkinan pembubaran paksa,” kata Untoro.

Panitia penyelenggara telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan oleh kepolisian.

“Kami akan kawal bersama pelaksanaannya di lapangan. Kalau terbukti melanggar, kami tidak segan menindak,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 241 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Marak Pencurian, 8 Kampus Tarik Mahasiswa KKN Kolaboratif dari Lumajang

8 Agustus 2025 - 17:56 WIB

Rentetan Pencurian Motor, Unej Hentikan KKN di 102 Desa di Lumajang

8 Agustus 2025 - 17:34 WIB

Akses Gumitir Ditutup, KA Pandanwangi Tambah 6 Stasiun

7 Agustus 2025 - 19:16 WIB

Minim Kontribusi, Warga Keluhkan Pengeboran Air Minum Kemasan di Ambulu Probolinggo

7 Agustus 2025 - 14:07 WIB

Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo

6 Agustus 2025 - 20:04 WIB

Cetak Pendakwah Andal, LDNU Kraksaan Bakal Gelar Festival Da’i Muda 2025

5 Agustus 2025 - 09:30 WIB

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

1 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Jalur Gumitir Ditutup, Warga Ramai-ramai Naik Kereta Api

29 Juli 2025 - 18:25 WIB

Trending di Regional